Jambi.Wahananews.co | Dua orang pemuda di Kabupaten Sarolangun, Jambi nekat curi kabel Tower Telkomsel (BTS) lantaran candu main judi Online.
Para pemuda tersebut diringkus polisi dan langsung diamankan di Mako Polres Sarolangun.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat konferensi pers Selasa (15/5/2023) menyampaikan, ada dua tersangka yang diamankan Alfin dan Ardi.
Dua orang tersangka sudah melalukan berulang kali. Sebelum melakukan pencurian kabel Tower Telkomsel, dua orang itu mencuri suku cadang raditor Ac di Tower.
Waktu kejadian pada 4 Mei 2023 lalu, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan VIII.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya dua orang tersangka dijerat pasal 363 dengan hukum tindakan pidana 7 tahun.
Menurut pengakuan dari pelaku dirinya menjual hasil curian nya di salah satu desa Kabupaten Sarolangun.
“Kami jual Rp 70 ribu sekilo,” terangnya
Diakuinya sekali jual, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dan dipakai untuk judi online. [Yg]