Jambi.wahananews.co | Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) hari ini, Senin (10/10/2022), menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Salah satu tuntutan yang disampaikan para buruh yakni upah minimum provinsi (UMP) Jambi naik 10 persen.
Baca Juga:
4 Tips Mengajarkan Anak untuk Berbagi yang Bisa Orang Tua Terapkan
Koordinator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan, pada bulan November setiap tahunnya Gubernur akan menentukan UMP dan UMK di Jambi. Dia meminta sebelum itu benar-benar disahkan, terlebih dahulu digodok untuk penentuan upah minimum Provinsi Jambi.
"Kita sangat berharap minimal upah buruh dinaikan 10 persen untuk 2023. Jangan kita demo dulu baru Gubernur mendengar aspirasi kita untuk menaikan upah," kata Masta.
Dia meminta kenaikan upah tidak diukur melalui peraturan, melainkan diukur melalui hidup layak para buruh.
Baca Juga:
4 Tips Memulai Obrolan Menyenangkan Bersama Pasangan
"Ini yang ingin saya sampaikan kepada bapak-bapak pengambil kebijakan dan harus dipertimbangkan, benarkan sudah layak untuk para buruh apalagi kenaikan BBM yang baru kita rasakan ini," katanya.
Masta berharap agar DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi benar-benar menyuarakan apa yang menjadi aspirasi para buruh di Jambi.
Selain itu, Masta juga meminta agar claster ketenaga kerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Serta mendesak presiden mengeluarkan perpu, agar UU cipta kerja ditunda telebih dahulu pelaksanaannya.
"Sebelum ada perubahan atau perbaikan seperti putusan mahkamah kontitusi," tandasnya. [Yg]