Jambi.WahanaNews.Co| Aktivitas pengangkutan kayu olahan diduga ilegal kembali terpantau di wilayah Dusun Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin. Satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BH 8848 MF terlihat mengangkut kayu bantalan dalam jumlah besar keluar dari kawasan tersebut, Rabu 27/05/26.
Dari informasi yang dihimpun awak media, kayu tersebut diduga milik seorang bernama Kadeni. Truk dikemudikan oleh sopir bernama Dodo, sementara sosok yang disebut sebagai “bos besar” berinisial Trondol dikabarkan turut mengendalikan aktivitas pengiriman tersebut dengan pengawalan seorang pria bernama Jepri.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Bahan Pokok, Terutama Cabe Rawit dan Bawang Merah Di Gorontalo
Nama Trondol sendiri disebut-sebut bukan pemain baru dalam bisnis kayu di kawasan Bayung Lincir. Sejumlah sumber lapangan menyebut sosok tersebut sudah lama bergerak dan dikenal licin dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sulit tersentuh aparat penegak hukum.
Aktivitas pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen resmi dinilai berpotensi melanggar hukum dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di wilayah Musi Banyuasin. Kawasan Bayung Lincir sendiri selama ini kerap menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mulai dari illegal drilling hingga dugaan pembalakan liar. Aparat gabungan sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan operasi penertiban aktivitas ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian dan instansi kehutanan, segera turun melakukan pengecekan terhadap asal-usul kayu yang diangkut truk tersebut serta memeriksa legalitas dokumen pengiriman kayu.
Baca Juga:
Panen Perdana Bawang Merah Bersama Masyarakat dan Pemerintah: PT NSHE Dorong Kemajuan Pertanian di Tapsel
Jika terbukti berasal dari hasil pembalakan liar, aparat diminta tidak hanya menghentikan kendaraan pengangkut, namun juga mengusut aktor utama yang diduga mengendalikan bisnis kayu tersebut hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kayu maupun tindakan yang akan dilakukan terhadap aktivitas pengangkutan tersebut. [yg]