Sungai Penuh.wahananews.co | Pilkades serentak Kota Sungai Penuh yang diikuti oleh 19 desa dari 7 kecamatan telah usai dilaksanakan pada hari Sabtu, 9/9/2023.
Salah satu desa yang mengikuti Pilkades serentak tersebut yakni desa Larik Kemahan Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Dimana panitia pelaksanaan pilkades larik kemahan diduga tidak netral dan kuat dugaan telah mengangkangi Perwako sebagai dasar aturan yang harus dijalankan.
Baca Juga:
Dikabarkan Dibunuh Ukraina, Komandan Rusia Muncul di TV dalam Kondisi Sehat
Syapyardi, selaku ketua BPD desa larik kemahan pada Minggu, 10/9/2023 telah menerima gugatan dari kedua saksi yang ditanda tangani oleh kedua Cakades yakni cakades 01 Jurmalis dan Cakades 02 Ampiardi.
"iya, kami (BPD-red) telah menerima aduan atau gugatan dari kedua Cakades yakni dari cakades 01 dan cakades 02 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pelaksana Pilkades larik kemahan pada pelaksanaan pilkades serentak kota sungai penuh tahun 2023,"Ujar Syapyardi.
Lanjutnya, Syapyardi juga mejelaskan bahwa aduan atau gugatan ini akan kami teruskan ke kecamatan untuk ditindak lanjuti,"tegasnya
Baca Juga:
Bongkar Tabiat Putin, Eks Paspampres Rusia Kabur ke Ekuador
Kepada awak media ini, Syapyardi selaku ketua BPD desa larik kemahan menegaskan bahwa usai pencoblosan pada Sabtu, 9/9/2023, bukan berarti tahapan Pilkades Larik Kemahan telah usai. Dikarenakan ada gugatan dari kedua cakades yang mengajukan gugatannya, berarti tahapan Pilkades Larik Kemahan masih ada dan belum selesai.
Untuk itu, atas nama BPD desa larik kemahan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, karena kita masih menunggu keputusan dari kecamatan atas gugatan yang disampaikan oleh kedua Cakades,"Jelas Syapyardi selaku ketua BPD. [Yg]