Jambi.WahanaNews.Co | Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Dirjen PP Kemenkumham RI), DR. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum, bersama Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti dan Tim melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dalam rangka Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023.
Dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Kamis (02/11/2023) Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan harapannya pada kunjungan kali ini dapat membawa perubahan signifikan pada bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Beliau mengingatkan jajaran bidang Hukum untuk lebih pro aktif dalam pembentukan peraturan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah M. Adnan dan Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi M. Adnan mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan beserta tim. Kakanwil melaporkan bahwa para Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi telah berperan aktif dalam pembentukan perda di Provinsi Jambi. Tak lupa beliau juga mengingatkan kepada jajarannya untuk senantiasa memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD Prov/Kab/Kota di seluruh Wilayah Jambi.
Sejalan dengan hal tersebut, M. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dengan terus memperbaharui pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan terkini. [Yg]