Jambi WahanaNews.Co | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh akan menindak tegas kendaraan yang di kawasan tertib lalu lintas.
Tidak hanya itu, Dishub Kota Sungai Penuh juga akan menindak pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sumedang Buka Hari Relawan PMI dan Tutup GSK PMI Tahun 2025
Penertiban ini lakukan untuk mengatasi agar tidak terjadi kemacetan, terutama pasa saat jam sibuk.
Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dishub Kota Sungai Penuh Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya langsung turun lokasi di kawasan tertib lalu lintas.
"Jika kami temukan kendaraan yang parkir sembarangan, akan langsung kami kempeskan ban mobil maupun motor yang bersangkutan, jika pemilik kendaraan tidak memindahkannya," tegas Fauzi, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Fauzi juga mengimbau pemilik toko untuk selalu mengingatkan pelanggannya agar tidak parkir di bahu jalan, terutama di kawasan tertib berlalu lintas dengan batas waktu melebihi dari 10 menit.
"Kami juga sudah mengingatkan kepada pemilik toko, untuk bekerja sama agar mengingatkan pelanggannya," kata Fauzi.
Ditambahkan Fauzi, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar tidak ada lagi pengendara yang membandel dengan sengaja memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
"Penertiban akan terus kita lakukan agar lalu lintas menjadi lancar," pungkasnya. [Yg]