Jambi.wahananews.co | Perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada mantan karyawannya yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Ancaman itu dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dilansir detikSulsel, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
Tuntutan kerugian materi terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawan itu tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra, yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia
Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR. Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," kata dia. [yg]