Jambi.wahananews.co | Fraksi Gerindra DPRD provinsi Jambi menyampaikan beberapa catatan khusus terkait Kinerja Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi yang harus menjadi perhatian Gubernur Jambi.
Hal itu dipaparkan oleh juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani dalam pemandanganan umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi (LKPJ) terhadap APBD TA 2022 Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Bengkulu: Persiapan Kesehatan Penting untuk Jamaah Calon Haji 2024
Menurut Abun Yani, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo yang menghabiskan anggaran sebesar 35 Milyar dilahan seluas 4,7 hektar terdapat beberapa catatan.
"Pertama, kami mempertanyakan dinas mana yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan RTH kedepannya sehingga tidak terkesan hanya membangun proyek saja," kata Abun Yani.
Kedua, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan bagaimana pengawasan Pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector dalam melaksanakan monitoring pada proses pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga:
149 Kafilah MTQ XXX Kaltim Siap Ikuti Training Center di Balikpapan
Ketiga, kami Fraksi Gerindra mendorong RTH ini untuk dibentuk Pansus agar pembangunan RTH sesuai harapan.
Selanjutnya, Pembangunan Stadion di Kawasan Pijoan dengan pola Multi Years dengan anggaran APBD sebesar 250 Milyar. Sebagaimana diketahui lokasi pembangunan tersebut berada di KM 22 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro jambi seluas 110.100 M2.
"Terhadap lokasi tanah tersebut telah dilakukan gugatan perdata yang dilakukan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi pada 17 November 2022 ke Pengadilan Negeri Sengeti maka oleh karena itu, kami dari Fraksi Gerindra mendukung segala bentuk pembangunan tapi jika pembangunan tersebut dibangun diatas tanah yang belum selesai persoalan hukum Kami Fraksi Gerindra meminta untuk menghentikan pembangunan sampai selesainya persoalan hukumnya," bebernya.