JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Dua remaja geng motor di Kota Jambi yang ditangkap saat hendak melakukan tawuran ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Dua remaja itu ditangkap bersama 6 orang lainnya oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Senin (24/3/2025) dini hari.
Baca Juga:
Dipicu Salah Paham Antarwarga, Tawuran Pecah usai Salat Id di Jakpus
"Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yang satu dewasa dan satu lagi anak," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Selasa (25/3/2025).
Manang menerangkan dari patroli itu pihaknya mendapat para remaja itu dari dua lokasi berbeda. Pertama, 4 orang remaja diamankan di depan Unit Lakalantas Polresta Jambi. Mereka ialah Reza Alfajri (20), AA (19), MYS (17), dan RA (17). Dari keempat remaja itu, pelaku Reza Alfajri ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.
"Empat orang ini, satu membawa sajam, dan yang 3 orang lagi waktu ditangkap tidak ditemukan sajam," sambungnya.
Baca Juga:
Polisi Amankan Belasan Remaja Hendak Tawuran, Celurit dan Botol Kaca Disita
Di TKP kedua, di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura, petugas menangkap 3 orang remaja. Satu orang remaja ditetapkan sebagai tersangka membawa sajam yakni, KA (15). Dua remaja lain AS (16) dan Z (14) berstatus saksi.
Manang menambahkan para remaja yang biasa disebutnya Madesu (masa depan suram) ini, sudah dua malam melakukan tawuran sebelum ditangkap polisi. Aksi para remaja itu sangat meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan lewat call center pihak kepolisian.
"Mereka ada yang sudah sempat tawuran dari satu kelompok ini. Mereka sudah berjalan dua hari. Ditangkapnya ini hari kedua. Mereka awalnya perang sarung saling ejek, hingga tawuran. Kalau kemarin tidak berhasil kami tangkap mungkin ada hari ketiga," ujarnya.
Saat ini, dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka telah ditahan di Polsek Telanaipura. Polisi menegaskan akan terus menindak aksi geng motor yang meresahkan di Jambi.
"Apabila melihat ada aksi tawuran dan segala macam, untuk segera melaporkan ke call center di akun-akun media sosial yang kita miliki. Nanti kami akan segera bertindak dan melaksanakan penangkapan para pelaku," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]