Pertemuan Kedua, masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga yang mendiami lahan tersebut 'sudah deal', tetapi pihak Hamid Husein tidak kooperatif dalam menjalankan kesepakatan dan pesan tidak tersampaikan kepada penghuni lain.
Eksekusi
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Kini Tak Lagi Tinggal di Cikini
Karena dinilai Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki pihak Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori "persengketaan" yang membutuhkan putusan pengadilan. Sehingga, setelah SP 3 untuk pengosongan dari pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak dilaksanakan, berujung pengosongan paksa.
SIP Bukan Alas Hak Kepemilikan
Dr. Aartje Tehupeiory, ahli pertanahan menjelaskan jika penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya itu tidak dibenarkan.
Baca Juga:
Terkait Lahan Cikini Wanda Hamidah Sudah Pasrah
Dalam konteks hukum tanah nasional diatur asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan perlindungan yang diberikan kepada para pemegang hak atas tanah.
Salah satunya bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, pada dasarnya penggunaan dan penguasaan tanah merupakan hak dari pemilik sertifikat.
Alasan Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Eksekusi