Jambi.WahanaNees.Co| kembali Maraknya tambang emas Ilegal (Peti) yang beredar di kabupaten tebo tepatnya di berbagai Desa
Kabupaten Tebo, Jambi di beberapa desa, antara lain:
1. Desa Muara Tebo
2. Desa Tebing Tinggi
3. Desa Sungai Bengkuang
4. Desa Teluk Jambu
5. Desa Rantau Panjang
6. Desa Lubuk Mandarsah
7. Desa Sumber Sari
8. Desa Tanjung Aur
9. Desa Pulau Temiang
10. Desa Sungai Rambai
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
PETI di Kabupaten tebo Provinsi Jambi nampaknya tidak tercium oleh aparat penegak hukum, apa mungkin sebaliknya yang juga diduga di back up oleh oknum-oknum tertentu sehingga tambang ilegal tersebut kembali merajalela.
Pantauan media ini di lokasi PETI tersebut aktifitas ini masih berjalan seperti biasa, dan semakin banyak sampan sampan ( perahu) yang disinyalir untuk alat penambangan peti secara ilegal.
Pada tahun 2025 yang lalu aktifitas peti di berbagai lokasi sudah di tutup oleh Pihak berwajib yaitu melalui polres tebo, dan disinyalir ada pemain PETI ilegal tersebut ditangkap dan sebagian alat nya telah dibakar atau dimusnakan.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu dan Ganja
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktifitas peti ini kembali marak lagi dan semakin banyak perahu perahu dan alat alat dompeng nya pak,kemungkinan ada itu ratusan perahu yang beraktiftas tutur nya kepada media ini.
Seorang aktivis Jambi Febri timor timor mengatakan Peredaran PETI di kabupaten tebo ini sudah menjamur dan sudah menjadi konsumsi publik.
"PETI di Tebo ini sudah terlalu menjamur, tetapi saya sangat miris melihatnya, seharusnya Aparat penegak Hukum khusus nya POLRES TEBO cepat dan tanggap dalam permasalahan PETI ilegal ini,
dan kuat Dugaan saya jangan jangan aparat ikut memback up pemain besar Peti di berbagai kecamatan contohnya kecamatan Sumay,rebo ilir dan Tebo tengah Di kabupaten tebo" Ujarnya.
perkiraan dari hasil peti ilegal pemain besar ini bisa menghasilkan 0.5 Kg emas hasil peti / hari nya, di karenakan banyaknya alat operasional dompeng yang beraktifitas,l.
Hal ini juga sangat di sayangkan karena dapat merusak ekosistim air dan mineral di berbagai desa dan kecamatan dikabupaten tebo ungkap Febri Timor menutup pembicaraanya kepada media ini.
dan untuk diketahui aktifitas PETI ILEGAL ini juga telah menyalahi aturan.
Undang-undang tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pasal yang terkait dengan PETI adalah:
- *Pasal 158*: Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- *Pasal 161*: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
PETI juga memiliki dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti ¹ ² ³:
- Kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan
- Menghambat pembangunan daerah
- Memicu konflik sosial di masyarakat
- Mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberantas PETI dan meningkatkan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
dan media ini juga masih mencoba mengkoorfirmasi kepada kapolres Tebo AKBP .TRIYANTO.S.I.K., S.H., M.H.
mengenai dugaan aktifitas PETI Ilegal di Polres Tebo yang beliau pimpin. [Yg]