Jambi.wahananews.co| Hampir seribu masyarakat mendatangi kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi untuk melaksanakan aksi unjuk rasa dikomandoi Garda Pejuang (15/06).
Peserta Aksi unjuk rasa Sekitar 900 orang, oleh tiga Desa dan kelompok tani, terdiri dari dua kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dan Kecamatan Bajubang Kab. Batanghari yang peserta aksi unras berjumlah sekitar 900 orang .
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Peserta menggunakan transportasi 11 Bus , 3 truk dan Mobil Pribadi , terdiri dari masyarakat , ormas dan Mahasiswa.
Tuntutan yang disampaikan yakni
Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi (Gubernur Jambi) dan DPRD Provinsi untuk memproses PT Sungai Bahar Pasifik.
Disampaikan kronologis
Berawal Sumarto selaku Direktur PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK membeli lahan
kepada masyarakat seluas kurang lebih 50ha, setelah itu PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK
menanam kelapa sawit seluas 400 ha meluas di dlm kawasan hutan konsesi PT. RIEKI,
masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai oleh RIZAL
M. ALI berusaha menduduki lahan dan meminta pihak terkait untuk memberikan
kebun yg berada di dalam hutan kawasan tersebut kepada Kelompok Tani Maju
Bersama.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
Didalam prosesnya Ketua Kelompok Tani dilaporkan ke Polres Muaro Jambi dan
pada tgl 29 Juni 2018 ditetapkan sebagai tersangka .
Penetepan tersangka ditanda
tangani oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Afrito Marbaro SH.,SIK. dengan surat ketetapan nomor : s.tap/03/V11/2018/reskrim dengan
tersangka RIZAL BIN M.ALI dan sampai saat ini kasus tersebut belum naik di
Pengadilan dan status tersangka tersebut belum ada kejelasan hukum/ menggantung.
Kemudian pada tahun 2018 tersebut gugatan masyarakat di tanggapi oleh
Pemda sehingga dibentuk timdu kemudian dari hasil rapat timdu kebun seluas kurang
lebih 400 ha tersebut diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama.
Penyerahan
dilakukan oleh PT.RIEKI dan PT.SUNGAI BAHAR Pasifik hanya menyerahkan secara
lisan.
Tetapi pada kenyataan nya dilapangan. PT sungai Bahar Pasifik diduga merekrut
beberapa anggota kelompok tani / preman tersebut .
Untuk menciptakan suasana tidak kondusif dilapangan. Apabila anggota
Kelompok Tani Maju Bersama ingin memanen kelapa sawit maka dikeroyok dan
Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jambi ketika ada salah satu anggota
kelompok tani yg dianiaya yg bernama M.Syawal dengan nomor
LP/B_151/V11/2019/SPKT b.Polda Jambi. Melaporkan tindak pidana penganiayaan
dengan pasal 352 KUHP yg dilakukan oleh terlapor Pir laki-laki 30 tahun yang
diperintahkan oleh Rafles dan komplotannya dan sampai saat ini pelaporan tersebut
tidak ada tindak lanjut sampai yg bersangkutan saudara M. Syawal meninggal dunia.
Setelah situasi memanas pada tahun 2019 PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK dan
kelompok Preman tersebut berbagi lahan. Dan PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
memindahkan warga dari Desa Bukit Jaya ke lokasi Kelompok Tani Maju Bersama yang
disebut Tukar Guling.
Dan oknum preman dan Pihak Perusahaan pun menjual secara liar.
Dan mereka
melegalkan hal tersebut bekerja sama dengan Kepala Desa Tanjung Lebar. Sehingga
membuat sporadic di lokasi Hutan Kawasan dan ditanda tangani oknum kades Tanjung
Lebar pada saat itu.
Proses jual beli dan pembuatan surat pun dilakukan dengan rekayasa sesuai
keterangan dari Ketua RT yang menyatakan tanda tangannya di palsukan.
Dan ada
juga warga yang tidak menjual tetapi namanya dicatut menjadi orang yang menjual
lahan.
Masyarakat yang tidak mengetahui pun ada yang tertipu.Setelah membeli lahan
tidak bisa memanen dan dijual Kembali kepada orang lain. Satu lahan bisa dijual
berkali – kali oleh kelompok RAFLES cs.
Atas huru hara yang diciptakan oleh PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK maka Kelompok
Tani Maju Bersama meminta pertanggung jawaban Pihak Perusahaan untuk
mengosongkan lahan seluas 399 Ha tersebut dan merelokasi warga yang sudah
Masyarakat Yang Diklaim Terkena HGU (ahli waris)
Pada tahun 2004 PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK datang ke kampung kami, mereka
mengklaim bahwa kebun yang kami peroleh dari Kakek/Nenek kami yang sudah ada
tumbuhan diatasnya seperti durian masuk kedalam Kawasan HGU milik PT. SUNGAI
BAHAR PASIFIK.
Dengan sekuat tenaga dan segenap pengorbanan kami pertahankan tanah
kebun tersebut yang merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian keluarga
kami.
Pihak PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK menanam sawit dilahan tersebut sementara
kami menanam pohon karet. Tetapi pohon karet yang kami tanam akhirnya mati
karena kalah dengan tanaman sawit yang di tanam oleh PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
Sebesar dan sekuat apapun usaha kami sampai saat ini kami belum mendapatkan
keadilan. Dengan bermodalkan seadanya kami bawa surat tanah kami kesana kemari
dan pada akhirnya menemui jalan buntu.
Pada akhirnya kami minta tolong rekan kami di Kementerian untuk mengecek
posisi lahan kami apakah masuk di Kawasan HGU milik PT.SUNGAI BAHAR
PASIFIK.Setelah dicek ternyata dekat lahan kami tersebut tidak ada HGU milik PT.
SUNGAI BAHAR PASIFIK. Dan kami menemui Kepala Desa Bukit Jaya yang juga
masyarakatnya banyak yang terkena HGU PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK.
Disitulah kami berkumpul dan bertemu dengan Kelompok Tani Maju Bersama
yang lahannya juga ditukar guling dengan warga desa Bukit Jaya. Dan pada akhirnya
kami sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan hak kami Kembali.
Kami masyarakat telah bersatu dan kami bersama-sama menuntut hak kami
kepada PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK dengan melakukan aksi damai pada hari Rabu
tanggal 24 Mei 2023 tetapi pihak Perusahaan tidak memberi akses masuk apalagi
negosiasi. Keberadaan kami dipandang sebelah mata dan tidak ada iktikad baik dari
Perusahaan.
Oleh karena itu kami meminta agar HGU PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK di periksa
Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama (KTSJB)
Setelah dipertemukan dan dimediasi maka masyarakat yang tidak menerima hak
masyarakat tukar guling dengan kelompok tani bergabung menjadi satu dan
mendirikan Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama.
Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama yang berdiri di Desa Bukit Jaya meminta agar
:
1. Seluruh hak masyarakat dikembalikan
2. HGU PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK diperiksa
3. Lahan haram yang berada di dalam Hutan Kawasan dikembalikan kepada
masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar bukan kepentingan pribadi
seperti yang dilakukan oleh PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK.
Masyarakat sudah cukup resah dengan kehadiran PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
karena mereka dibekingi oknum kuat dibelakangnya. Masyarakat yang melawan selalu
ditakut-takuti akan dipidanakan / dimasukkan ke penjara.
Kami selaku masyarakat bergabung meminta kepada Bapak Presiden Ir.H.JOKO mengusut tuntas. [Yg]