Jambi.WahanaNews.Co | Sebentar lagi pilkada serentak akan di selenggarakan tentunya kita semua mengharapkan proses pilkada tahap ke tahap berjalan dengan lancar sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.7 tahun 2017, namun ternyata keinginan berbeda dengan apa yang terjadi khususnya di Provinsi Jambi.
Hari ini Gubernur Jambi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang dimana dugaan pelanggaran pemilihan itu di laksanakan ketika Pengukuhan 100 Kepala Desa dan 779 BPD se Kabupaten Tebo pada, 11 Juli 2024 lalu. Karena sangat jelas dalam UU Pemilu perangkat Desa dilarang ikut dalam kegiatan Politik.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Selanjutnya Dalam Sambutan Gubernur Jambi pada saat pengukuhan disampaikan di hadapan Para Kades dan BPD adanya kalimat yang di bungkus melalui pantun ajakan untuk memilih beliau dalam Pemilihan Gubernur selanjutnya pada Periode 2024-2029 mendatang.
Wiranto mengatakan, tentu ini adalah pelanggaran sebagaimana yang di bunyikan dalan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu berkampanye diluar jadwal yang sudah di tentukan, dan KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye yaitu pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Dan apabila tinjauan Yuridis kita sama dengan Bawaslu Provinsi Jambi tentunya Gubernur Jambi Sekarang terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dalam periode mendatang, karena sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut adalah Penjara satu tahun dan atau denda paling Banyak 12 Juta Rupiah.
Kami Berharap Bawaslu selaku penjaga gawang Demokrasi tidak kebobolan oleh politisi grasak grusuk agar proses Demokrasi kita berjalan dengan baik dan benar Bawaslu harus Profesional dalam bekerja, tidak takut di intervensi Politisi dalam menentukan kebijakan. [Yg]