Jambi.WahanaNews.Co| Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke KPK oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang memakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran Rp250 miliar.
Laporan itu dilakukan pada Senin (9/2/2026), saat Al Haris sedang menjalankan ibadah Umrah.
Baca Juga:
Dorongan Hak Angket Menguat, Aktivis Aceh: Interpelasi DPRK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Informasi soal keberadaan Al Haris ini diungkapkan oleh Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah.
"Pak Gubernur saat ini sedang Umrah," kata Ariansyah, saat dikonfirmasi soal laporan tersebut, Senin (9/2/2026) sore.
Ariansyah mengklaim bahwa sejauh ini Al Haris telah melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dengan baik.
Baca Juga:
Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM
Terkait dngan pemberitaan dan laporan tersebut, kata Arinsyah siapapun berhak mengawasi.
"Tetapi kita tidak bisa menjustifikasi, yang namanya pengawasan bisa saja menyampaikan melalui media, itu biasa. Sejauh ini itu (pembangunan Stadion Swarna Bhumi) dilaksanakan dengan baik," katanya.
Ariansyah kemudian menambahkan bahwa stadion tersebut sudah berhasil menyelenggarakan turnamen sepak bola Gubernur Cup, yang jumlah penontonnya capai belasan ribu.
Namun Ariansyah menjelaskan bahwa detil soal pembangunan stadion tersebut merupakan wewenang tim teknis.
"Kan ada pemeriksaan oleh BPK, konsultan ada, semua ada. Untuk lengkapnya, langsung saja ke PU (Dinas PUPR Provinsi Jambi) lebih teknis ke sana," katanya. [yg]