Jambi.WahanaNews.Co| Jambi Bussines Center (JBC) yang memanfaatkan Bangun Guna Serah (BOT/BGS) lahan Pemerintah Provinsi Jambi. Adapun properti ruko yang dijual bukan menjadi hak milik konsumen melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) saja hingga tahun 2044, karena kepemilikan tanah tetap selamanya milik Pemprov.
Di lansir dari Jambiupdate.co Sekretaris Provinsi Jambi Sudirman mengatakan PT.Putra Kurnia Properti (PKP) harus jujur kepada capaian konsumen.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel KRYD Jelang Operasi Ketupat 2026
"Harus dijelaskan ke konsumen, ini dibeli untuk waktu tertentu, ketika masanya, harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan, makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya, setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya” ujar Sudirman.
Proses Pembangunan JBC
Dari beberapa promosi ruko JBC dibeberapa akun platform media sosial tidak ada disebutkan ataupun dicantumkan bawah proses jual beli tersebut hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga:
NOC Indonesia Dukung Ketegasan Menpora Erick Thohir Usut Dugaan Kekerasan di Pelatnas Panjat Tebing
Salah satu akun media sosial yang mempromosikan ruko JBC dengan slogan miliki ruko di JBC
Dilihat dari https://www.pkpjbc.com/. Tidak ada dicantumkan ruko atau bangunan JBC adalah berstatus HGB.
Redaksi WahanaNews.Co mencoba menghubungi pihak JBC melalui nomor WhatsApp yang di lampirkan di pkpjbc.com nomor tersebut malah tidak terdaftar di wa.
nomor WhatsApp yang di lampirkan JBC di situs resminya pkpjbc.com tidak terdaftar
Dikutip dari JambiEkspres Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemprov sudah membuat kerjasama BOT dengan JBC. Dan berharap yang terbaik untuk Provinsi Jambi.
"Urusan bisnis metode jualan silakan hak mereka, tetapi saat akad kredit harus kelihatan (kejelasannya,red), apalagi warga tahu tanah pemda. dan itu tak bisa dibohongi," katanya.
AP seorang masyarakat mengatakan setahunya dari iklan papan depan JBC beberapa waktu lalu harga ruko itu Milyaran.
“Kemarin kalau gak salah ada pamflet nya harganya milyaran, masa harga segitu hanya HGB, gak mungkin lah pak, ngawur itu, mending beli tanah di sekitaran mayang ini” Tutup AP
Praktisi Hukum Masta Aitonang mengatakan HPL itu milik negara dengan perjanjian BOT itu cuman hak pakai untuk beberapa waktu tertentu .
“Itu tidak bisa dimiliki hanya sebatas hak pakai atau sewa setelah lewat masa waktunya, makanya itu dikembalikan lagi kepada pemegang HPL yaitu pemerintah sendiri dan memang tidak bisa diperjualbelikan hanya bisa dioperasikan dalam arti disewakan atau hak pakai, karena sistem BOD itu adalah bangunan hak pakai gak bisa diperjualbelikan dalam arti diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli“. Ujar Masta