Sungai Penuh.WahanaNews. Co | Pilkades serentak 19 desa se-Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan pada Sabtu, 9 September 2023 secara umum berjalan dengan aman, tertib, damai, dan lancar.
Namun, usai pencoblosan yang ditutup secara resmi oleh ketua panitia pelaksana Pilkades desa larik kemahan Sofni Sasmiarto pada jam 14.05 wib. Maka, dilanjutkan dengan penghitungan suara oleh panitia pelaksana.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Dalam pelaksanaannya terjadi gugatan dari pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak diperkenankan oleh panitia pelaksana untuk memilih. Sempat terjadi gejolak kecil namun hal itu dapat terkendali sampai acara pencoblosan selesai oleh pihak keamanan. Dan situasi kembali kondusif saat itu.
Namun, atas ketidakadilan panitia pelaksana pilkades desa larik kemahan yang dirasakan oleh salah satu tim kandidat cakades, maka setelah pencoblosan dan penghitungan suara usai, Jurmalis 01 memperoleh suara total sebanyak 229 suara, Ampiardi 02 memperoleh suara total suara sebanyak 199 suara, dan Feri Putra 03 memperoleh suara total sebanyak 230 suara.
Secara hitungan, sementara ini Feri putra Unggul tipis dari pesaingnya Jurmalis dengan selisih kemenangan 1 (satu) suara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Dalam hal ini, saksi pihak 01 dan 02 secara resmi mengajukan gugatan terhadap panitia pelaksana, karna diduga pihak panitia melakukan manipulasi dengan membatasi hak saksi untuk menyampaikan pendapat dan keberatannnya saat acara pencoblosan berlangsung
Joko Arpandi yang merupakan saksi dari 01 kepada awak media ini mengatakan bahwa kami merasa di manipulasi atau dirugikan oleh pihak panitia penyelenggara pilkades desa larik kemahan karena hak kami untuk menyampaikan pendapat keberatan tidak diperkenankan oleh pihak panitia. "ujar Joko Arpandi.
Ditempat terpisah, Heri Wijaya Putra yang merupakan saksi dari 02 saat ditemui dikediamannya juga menyampaikan hal yang senada dari saksi 01, bahwa kami juga akan melayangkan surat gugata terhadap panitia pelaksana pilkades desa larik kemahan yang diduga telah melakukan pelanggaran dan mengangkangi aturan atau Perwako, "tegas Heri yang sehari-hari disapa dengan sebutan Guntur".
Atas ketidakpuasan ini, kedua saksi yakni saksi 01 dan saksi 02 terhadap panitia pelaksana pilkades larik kemahan kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, secara resmi melayangkan surat gugatannya terhadap panitia pelaksana Pilkades desa larik kemahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa larik kemahan pada Minggu, 10/09/2023."Ungkap Joko dan Heri selaku saksi 01 dan 02
Iya, kami telah melayangkan surat gugatan terhadap panitia secara resmi kepada BPD pada hari ini, Minggu 10/09/2023."Jelas kedua saksi yang merasa dirugikan oleh panitia pelaksana pilkades larik kemahan.
Ada pun salah satu poin yang kami ajukan yakni, kami meminta kepada paniitia pelaksana pilkades larik kemahan untuk melakukan pemilihan ulang (PU) atas dugaan manipulasi dalam pemilihan kepala desa larik kemahan pada pilkades serentak kota sungai penuh tahun 2023,"Ujar Joko dan Heri. [Yg]