WahanaNews-Jambi | Puluhan Masyarakat Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi Menuntut PT Borneo Karya Cipta (BKC) untuk menghentikan aktivitas di Lahan dan berharap tanahnya segera dikembalikan, Kamis (20/01/2022).
Hak Guna Usaha PT BKC yang terletak di Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi seluas 991,37 Ha dengan Sertifikat HGU No. 80/HGU/BPN/1995 yang ditandatangani pada 27 November 1995 dan telah berakhir pada 31 Desember 2020.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Namun hingga kini menjadi Polemik, HGU yang dimulai pada Tahun 1995 tersebut terus berjalan tanpa pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan BKC.
Hal ini dibuktikan PT BKC masih melakukan Aktivitas perkebunan berupa replanting dan pemanenan diareal Eks HGU tersebut.
Menurut Affandi salah satu Pemuda di Desa Sungai Gelam yang dijumpai oleh awak media, perjuangan masyarakat Desa Sungai Gelam dengan PT BKC telah lama berlarut-larut ,lebih dari 10 tahun.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Dengan berakhirnya HGU PT BKC kami berharap tanah tersebut dapat dikembalikan, namun sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai perusahaan, malah ada masyarakat yang dilaporkan dengan dalih laporan pribadi yang melanggar undang–undang Perkebunan", ungkap Affandi.
Affandi juga mengharapkan pihak Pemerintah ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan PT BKC dengan masyarakat yang berkonflik.
Hal senada disampaikan oleh Christian Napitupulu selaku Koordinator KKRJ (Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi), menurutnya PT BKC telah melanggar Undang Undang, karena sampai saat ini PT BKC tidak melakukan pembangunan kebun masyarakat (Plasma) yang telah diamanatkan Undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Selain itu PT BKC dinilai melanggar Permentan 05 tahun 2019, karena melakukan Aktivitas Perkebunan Tanpa HGU.
Christian juga sangat menyayangkan hal tersebut, Pemkab Muaro Jambi dinilai kurang responsif atas konflik tersebut, Pemkab Muaro Jambi diharapkan dapat melakukan penyegelan dengan menurunkan pihak berwajib diwilayah PT BKC karena dengan berakhirnya HGU otomatis tanah kembali kepada negara. [afs]