Jambi.wahanaNews.Co | Badan Kesbangpol Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menunggu partai politik (Parpol) pemenang Pemilu 2019 lalu memasukkan proposal atau permohonan untuk pencairan dana bantuan Parpol.
Kepala Badan Kesatuan Politik Redi Asri mengatakan, sejauh ini baru lima parpol yang memasukkan permohonan atau proposal untuk pencairan dana bantuan Parpol.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
"Dari sembilan parpol pemenang pemilu di Kerinci, baru lima parpol yang sudah masukan proposal. kita tunggu parpol lainnya," kata Redi Asri, Jumat (16/6/2023).
Ia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran untuk percepatan pencairan dana bantuan Parpol.
Dikatakannya lagi, untuk besaran bantuan sesuai dengan Permendagri, setiap tahun. Dengan catatan, apabila sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK per parpol. Jika tidak ada masalah, maka pencairan bisa dilaksanakan.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
"Proses dan prosedur pencairan dana bantuan Parpol ini sangat ketat. Kita minta parpol yang mendapat bantuan ini untuk mempergunakan sebaik-baiknya, karena akan terus kita pantau," terangnya.
Lebih lanjut, Redi Asri mengatakan dana bantuan Parpol nantinya akan disalurkan melalui rekening parpol mengunakan sistem CMS Bank Jambi (tidak ada lagi dalam bentuk tunai) untuk satu tahun anggaran.
"Adapun besaran dana bantuan Parpol pemenang pemilu yakni sebesar Rp 716 juta per tahun, dengan besaran satu suara sah senilai Rp 5.000 per suara," bebernya.