Jambi.wahananews.co| Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait penahanan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal itu pasca sang Dirut jadi tersangka gagal bayar Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah 2017-2018.
Menurut Al Haris terkait status tersangka Dirut Bank Jambi dirinya sebagai pemegang saham pengendali bersama Bupati/Walikota menilai hal itu murni masalah hukum.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Dan masalah hukum ini bukan masalah hukum di lembaga Bank Jambi-nya, tapi ini masalah hukum pribadi atau individu yang bersangkutan," ujar Al Haris 11/05/2023.
Untuk itu, Gubernur menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan pada pagi Kamis, Haris menyebut sudah rapat dengan pengurus Bank Jambi meminta semua aktivitas berjalan seperti biasa.
"Roda ekonomi manajemen Bank Jambi tetap berjalan semuanya, karena ini bukan kasus lembaga perbankan namun ini oknum (person) yang menurut Kejati beliau (YEH) melakukan suatu tindakan hukum," akunya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Saya kira ini tak ada masalah dan Bank Jambi tak ada persoalan, tetap fokus dengan nasabah dan lainnya, dan pak El Halcon tetap fokus menghadapi itu semua," lanjut Haris.
Ditanya terkait dengan kejadian ini apakah akan dilakukan perombakan atau penggantian besar pada Komisaris dan jajaran Direksi, gubernur menyebut tidak akan dilakukan. "Gak ada (penggantian), semuanya masih bagus kok tak ada masalah," jelas gubernur. [Yg]