Jambi.WahanaNews.Co| Intimidasi yang terjadi kepada Beberapa Karyawan PT.BUKIT KAUSAR yg di bawah naungan PTPN IV Regional JAMBI memasuki babak baru.
Pada hari kamis,16 April 2026 ,DPW Federasi Serikat Buruh ( SERBUK ) propinsi Jambi kembali mendatangi Polda jambi guna memenuhi panggilan Penyidik atas laporan SERBUK beberapa bulan yg lalu.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
“kami sebagai pelapor mengucapkan terimakasih bayak kepada penyidik Direskrimum polda jambi atas proaktif nya penyidik atas laporan kami ini, untuk diketahui pelaporan ini terjadi dikrenakan adanya penolakan yang terkesan sangat intimidasi kepada beberapa orang pengurus F.SERBUK yang diwakilkan oleh Johan Hernatal Siahaan ( JHS) mencoba menjalin kerjasama dengan PT.BUKIT KAUSAR yang berdomisili di kecamatan tungkal ulu kabupaten tanjung jabung barat” ujar Masta Aritonang.
Masta juga mengatakan kedatangan mereka ke PT.BUKIT KAUSAR dihalangi dua orang oknum karyawan dari PT.BUKIT KAUSAR yang bernama Supriadi yang bertugas sebagai Mandor 1, dan Indah yang bertugas sebagai Asisten Manager Bidang Afdelling di PT.BUKIT KAUSAR dibawah naungan PTPN IV regional jambi.
Adapun tujuan gederasi serbuk jambi kesana adalah mengajukan kerjasama antara FEDERASI SERBUK dengan PT.BUKIT KAUSAR.
Baca Juga:
Viral Guru Ngaji di Puncak Diduga Lecehkan Murid, Rumah Digeruduk Warga
Johan Hernatal Siahaan mengatakan indah selaku asisten manager di PT BUKIT KAUSAR PT.BUKIT KAUSAR tidak menerima Serikat Buruh/ Serikat pekerja kecuali dari Serikat pekerja Perkebunan.
“Ini kan menandakan tidak ke profersional nya PT.BUKIT KAUSAR kepada serikat buruh,yang diduga audah terjadi pengaturan hanya 1 (satu) saja serikat pekerja yang boleh masuk di PT.BUKIT KAUSAR yang dibawah naungan PTPN IV REGIONAL JAMBI” ujar Johan.
Sementara itu Ketua DPW FEDERASI SERBUK Provins Jambi Masta Aritonang sangat menyesal sikap dari pimpinan pt yang dinaungi PTPN IV tersebut.
“Saya sangat menyesalkan sikap dari dua orang oknum pegawai tersebut yang mencoba menolak dan mengitimidasi Pekerja yang dibawah naungan F.SERBUK jambi,
ini sudah sagat Menciderai Nilai dan Norma Pancasila 'Berkadilan sosial dan Kemanusian yang adil dan beradab, dan ini juga sangat bertentangan dengan Undang Undang Cipta kerja No 6 tahun 2023.
dan juga undang udang serikat Buruh No.22 tahun 2000” ujarnya.
Serikat buruh/pekerja di Indonesia diatur khusus di *UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh*. UU ini masih berlaku sampai sekarang dan jadi payung hukum utama.
Poin penting UU No. 21 Tahun 2000
1. Hak membentuk serikat
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat. Minimal 10 orang sudah bisa mendirikan serikat
- Paling demokratis: bebas, terbuka, mandiri, bertanggung jawab
2. Fungsi serikat
- Membuat perjanjian kerja bersama/PKB dengan pengusaha
- Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
- Mewakili pekerja di lembaga ketenagakerjaan
- Menyalurkan aspirasi & memperjuangkan kesejahteraan anggota
3. Perlindungan hukum
- Pengusaha dilarang menghalang-halangi atau melakukan tindakan anti-serikat
- Tidak boleh PHK, mutasi, skorsing, atau intimidasi karena kegiatan serikat
- Kalau dilanggar, pidana penjara paling singkat 1 tahun & paling lama 5 tahun, atau denda 100jt-500jt
4. Pencatatan
- Serikat wajib memberitahukan secara tertulis ke Disnaker setempat untuk dicatat
- Setelah dicatat dapat nomor bukti pencatatan, baru punya hak berunding bikin PKB
5. Pendanaan
- Dari iuran anggota, hasil usaha yang sah, dan bantuan tidak mengikat
Selain UU 21/2000, ada juga aturan terkait di:
- *UU No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan* Pasal 104: mengakui hak berserikat
- *UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023*: tidak mengubah UU 21/2000, jadi ketentuan serikat tetap sama
- *Konvensi ILO No. 87 & 98* yang sudah diratifikasi Indonesia, soal kebebasan berserikat
masta,juga meminta kepada aparat penegak hukum Polda Jambi sesegera mungkin memanggil oknum yang telah kami laporkan ke polda jambi tersebut agar cepat segera diproses secara hukum.
sementara itu,
Ketua Harian DPD .PERSATUAN ALUMNI Gerakan Mahasiswa Nasional ( GMNI) Indonesia Propinsi Jambi.
Dolly tambunan, menuturkan.
ini adalah suatu tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan ini juga sering terjadi di beberapa perusahan,
sekelas PTPN IV REGIONAL BUKIT KAUSAR aja mempunyai pejabat yang dianggap Arogan kepada bawahannya,
ini adalah cerminan dari Pimpinan yang Tidak bisa menjadi pengayom kepada bawahannya,
dan saya juga meminta kepada pimpinan PTPN IV jambi untuk segera mungkin memanggil dua orang oknum karyawan PT BUKIT KAUSAR tersebut,untuk dapat dibina kembali,
di karenakan Bawahan itu mencerminkan Atasan,
jadi jikalau Bawahan aja seperti itu Bagaimana lagi sikap pimpinan nya,
dan kami juga akan mencoba Berkoordinasi membuat laporan kepada Komisi VI DPR RI yang membawahi BUMN.
dan juga Kepada Komisi IV DPR RI yang membawahi Komoditi pertanian dan perdagangan, dan jikalau diperlukan kita coba koordinasikan ke KEMENTRIAN BUMN sebagai Pembina dan pengawas BUMN diseluruh indonesia.
ucap nya menutup pembicaraan ini. [yg]