Jambi.wahananews.co | Senin, 17 oktober 2022 telah dilaksanakan sidang gugatan praperadilan oleh Loupoldo Pilas Siregar selaku Pemohon sekaligus tersangka korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik Terpadu Kabupaten Batanghari Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Tersangka juga menjabat selaku PPK pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Batanghari pada hari Rabu, 28/09/2022 sesuai Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022. Yang selanjutnya saat diperiksa di Kejari Batanghari, penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Dalam perkara SPALD-T ini, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan 3 (tiga) Terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen, buyung dan iman yang telah divonis bersalah.
Dasar gugatan praperadilan adalah pemohon menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur dan agendanya pada hari ini mengajukan pembuktian, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengacara Loupoldo Pilas Siregar yang tergabung dalam Kantor Hukum Monang Sitanggang.
Bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Otto Edwin,SH.,MH dihadiri pemohon Monang Sitanggang, dan termohon dihadiri oleh Fahmi
selaku Penyidik Kejari Batanghari.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka LPS mengajukan gugatan praperadilan
di PN Jambi. "Salah satu tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon" ujar Lexy. [Yg]