"Untuk satu rangkaian kasus ini ada 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi kami amankan," kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).
Dari tujuh orang yang diamankan, ada enam yang ditetapkan tersangka. Sedangkan AW masih berstatus sebagai saksi karena saat ditangkap ia mengantar bandar inisial BFI di Lubuklinggau.
Baca Juga:
KONI Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2025-2029 Dilantik, Wali Kota Beri Pesan Ini
"Kalau keterangan BFI oknum polisi AW ini hanya mengantar. Tidak tahu kalau barang yang mau dijemput adalah narkoba, tetapi kami terus mendalami karena tes urine AW juga positif narkoba," kata Manang.
Kasus kedua diungkap oleh jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau dipimpin Kasbdit AKBP Boby Putra Sebayang. Dalam kasus ini polisi mendapat laporan petugas bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika.
"Paket ini berisi 8 bungkus sedang diduga narkotika. Paket dibawa pelaku inisial JW tujuan ke Lombok Timur," kata Manang di Mapolda Riau.
Baca Juga:
PCNU Kota Gunungsitoli Terjunkan 18 Relawan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sibolga-Tapteng
Petugas gabungan lalu mengamankan JW dan menyita barang bukti seberat 1 Kg itu. JW mengakui barang yang dibalut pakaian tersebut akan dibawa ke Lombok Timur via jalur udara pakai pesawat Citilink dan lanjut pakai pesawat Super Air Jet.
"Yang tujuan Lombok Utara ini kurir. Dapat upah Rp 70 juta dia main sendiri," katanya. [Yg]