Jambi.wahananews.co | Provinsi Jambi rawan transit mafia Narkoba jaringan International. Buktinya, setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Polda Riau berhasil menangkap jaringan Narkoba International di Jambi.
Sebagaimana diposting di akun infoseputar_jambii, bahwa Kartono alias Tono yang juga sempat menjadi Caleg Perindo di Kabupaten Rokan Hilir ini tertangkap jajaran kepolisian di lokasi kedua yakni di Hotel Take Guest Jalan Gajah Mada Kamar No. 210 Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Di kamar itu, polisi mendapatkan barang bukti 47.638 Gram Sabu serta 30.000 butir ekstasi.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
Kartono ditangkap pada Selasa 17 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Total barang haram yang telah diamankan polisi mencapai 76 Kg Sabu dan 41 ribu butir ekstasi di sejumlah wilayah, terbesar di daerah Jambi.
Dalam video tersebut, saat diinterogasi pihak kepolisian, Kartono mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta per kardus/kotak.
Dia juga mengaku melakukan pekerjaan untuk menjemput barang haram itu dengan merencanakannya sebulan yang lalu.
Baca Juga:
Sekda Kota Gunungsitoli Bungkam Dijadikan Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Kartono mengaku disuruh mengantar barang haram itu ke Kota Pekan Baru.
Dilansir dari Detik.com, Kasus pertama yakni peredaran narkoba di daerah Riau dan Sumatera Selatan dengan menangkap tujuh orang yang terlibat. Tujuh orang tersebut adalah MAM, ZS, M, R, MS, BFI dan Briptu AW.
Ketujuh orang itu ditangkap tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Riau sejak 12 September lalu. Ada 4 lokasi penangkapan mulai dari Pekanbaru, Indragiri Hulu dan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.