JAMBI.WAHANA.NEWS.CO, KOTA JAMBI - Upaya digitalisasi sistem parkir di Kota Jambi mulai berjalan secara konkret. Sebanyak 486 juru parkir resmi dari seluruh kecamatan dikumpulkan pada Rabu pagi (25/6/2025) untuk memperkuat komitmen penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik serta dorongan terhadap transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir. Para juru parkir sebagai garda terdepan pelayanan kota dibekali dengan QRIS, tanda pengenal, dan rompi resmi. Atribut tersebut bukan sekadar kelengkapan, tetapi menjadi simbol perubahan sistem parkir di Kota Jambi.
Baca Juga:
Jukir Liar Paksa Bayar Rp20 Ribu, 9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa urusan parkir tidak hanya soal pengaturan lahan, tetapi juga berhubungan langsung dengan citra kota.
“Kalau parkir semrawut, orang malas datang. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal wajah kota,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa para juru parkir merupakan mitra strategis dalam menjaga kelancaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, profesionalisme mereka sangat dibutuhkan, tidak hanya melalui kehadiran di lapangan, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap sistem serta pelayanan yang ramah kepada masyarakat.
Baca Juga:
Juru Parkir Liar Terjaring Operasi Pekat Toba di Sibolga
Penerapan sistem pembayaran parkir berbasis QRIS diharapkan menjadi standar baru. Dalam enam bulan masa transisi ke depan, edukasi akan terus digencarkan. Pembayaran non-tunai ini tidak hanya mendukung efisiensi, melainkan juga meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperjelas alur pendapatan daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Jambi membuka ruang penghargaan kepada juru parkir berprestasi. Salah satunya adalah rencana pemberangkatan umrah bagi juru parkir dengan performa transaksi terbaik dalam satu tahun mendatang.
“Ini bentuk penghargaan kami. Tapi yang utama adalah konsistensi, tertib, dan pelayanan yang baik kepada warga,” ujar Maulana.
Selain aspek pelayanan, perlindungan sosial terhadap juru parkir juga menjadi perhatian. Seluruh juru parkir resmi kini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, ahli waris dari dua juru parkir yang telah meninggal dunia menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Komitmen kolektif para juru parkir ditunjukkan melalui pembacaan ikrar bersama, disertai penyematan atribut resmi secara simbolis oleh enam perwakilan. Di lapangan, hal ini menjadi pembeda antara juru parkir resmi dan parkir liar.
Pemkot Jambi juga mendorong pihak swasta, khususnya pengelola kawasan komersial, untuk turut menerapkan sistem pembayaran QRIS dalam pengelolaan parkir.
[Redaktur : Ados Sianturi]