Jambi.WahanaNews.Co | Tanjung Jabung Timur - Rinaldi selaku Kepala Bidang Perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi menegaskan akan menindak tegas pangkalan gas LPG (Liqiufied Petroleum Gas) 3 kilo gram bersubsidi yang berani menjual gas di luar aturan yang sudah di tetapkan.
Tanggapan ini di sampaikan Rinaldi, pasca kabar ruwetnya permasalahan kebutuhan serta keberadaan Gas LPG yang di subsidi oleh pemerintah pusat itu sehingga dikeluhkan oleh warga, khususnya warga Kecamatan Nipah Panjang.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
"hal ini sudah saya ingatkan pada semua agen agar mengingatkan pangkalan masing masing. jangan coba coba jual ke pengecer. kita akan berikan sanksi tegas bagi yg masih berbuat," ujar Rinaldi, Rabu,
(9/8/2023).
Ketika di tanya sanksi apa yang akan di berikan?, Rinaldi menjawab, akan di kenakan sanksi teguran hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Kita akan berikan sanksi teguran tertulis hingga rekomendasi PHU," Jawab Rinaldi.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Terkait ruwetnya permasalahan Gas LPG 3 kilo gram bersubsidi di Kabupaten Tanjung, Provinsi Jambi, belakangan ini memang sering di keluhkan warga, terbukti dengan munculnya berita-berita terkait permasalahan tersebut, terutama di Kecamatan Nipah Panjang, hingga menuai kritikan dari warga. Terlebih, sampai di temukannya Gas bersubsidi yang di jual di toko atau warung yang notabene bukan Pangkalan resmi, dengan harga yang mencapai 45 ribu rupiah pertabungnya, padahal di pangakalan resmi hanya dijual 20 ribu rupiah pertabungnya. [Yg]