Jambi.wahananews.co | Para kepala desa di Kabupaten Merangin, Jambi, diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk mencegah, tidak melakukan dan tidak mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayahnya masing-masing.
"Pemkab Merangin sudah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses. Bahkan, setiap pelantikan kepala desa selalu menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya tidak melakukan kegiatan PETI," kata Asisten III Pemkab Merangin H.M. Zubir saat Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Kesbangpol Kabupaten Merangin, Selasa.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Pemkab Merangin bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan PETI, antara lain mengeluarkan Instruksi Bupati Merangin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penertiban PETI, termasuk sosialisasi pencegahan aktivitas PETI itu.
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mencegah pertambangan emas ilegal karena selain melanggar peraturan pertambangan juga merusak lingkungan dan berakibat fatal kepada generasi penerus.
"Apalagi penambangan emas tanpa izin ini biasanya menggunakan zat kimia berupa mercuri dalam melakukan proses peleburan dan hal itu sangat membahayakan apabila tercemar di aliran air yang dikonsumsi warga," kata Zubir.
Baca Juga:
Anggota Polsek Girimulyo Ipda BS Dipastikan Polisi Tewas Bunuh Diri
Ia menegaskan pencegahan PETI harus terus dilakukan. Aktivitas PETI di Kabupaten Merangin berada di Kecamatan Bangko, Nalo Tantan. Batang Mesumai, Renah Pamenang, Pamenang, Tabir Ulu, Tabir Barat, dan sejumlah kecamatan lainnya.
Aparat pemerintah juga sudah menggalakkan gerakan bersama turun ke sawah di Kecamatan Pangkalan Jambu. Di tempat itu, lahan bekas PETI yang luasnya sekitar 80 hektare sudah kembali menjadi areal sawah yang bisa dipanen.
Zubir juga meminta semua kepala desa, camat, dan pihak terkait yang hadir dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan memperhatikan materi yang disampaikan oleh para narasumber karena materi yang diperoleh nantinya bisa diterapkan untuk melakukan penanganan PETI.