Jambi.Wahananews.co | Kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Provinsi Jambi masih terus bergulir ditangani oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan dengan menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Baca Juga:
Strategi Kolaborasi Ekonomi Indonesia-Australia Kembali Diperkuat untuk Lanjutkan Berbagai Komitmen Kerja Sama
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ada sebanyak lima anggota DPRD Jambi mulai menjalani penahanan 20 hari pertama.
Kelima tersangka yang ditahan tersebut yakni Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), dan Djamaluddin (DL).
“NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis Tanak, dilansir dari siaran pers live instagram KPK, Senin (8/5/2023).
Baca Juga:
Dukung World Water Forum 2024, PLN Bakal Siapkan 52 Charging Station
Ia menjelaskan, kelima tersangka turut andil dalam menerima uang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Masing-masing tersangka, kata Johanis, mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
“Yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang belum ditahan.
Para tersangka yang belum ditahan diminta bisa bersikap koperatif.
“13 orang tersangka yang belum ditahan, agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tandas Johanis. [Yg]