Jambi.WahanaNews.Co | Pasca terjadinya insiden kebakaran pelangsir ilegal drilling dan juga kebakaran lokasi pengeboran ilegal driling di Kawasan Tahura STS Senami Jebak Tembesi Pada hari Jum’at, tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.05 Wib tim gabungan langsung Kelokasi untuk melakukan penertiban .
Sebelum pelaksanaan operasi penertiban bertempat di Ruang Media Center Polres Batang Hari telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penertiban penambangan minyak tanpa izin ilegal drilling yang terjadi terjadi di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari terkait maraknya aksi pengeboran minyak mentah tanpa izin yang Viral di Medsos serta kejadian-kejadian yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa serta lokasi tempat pengeboran minyak mentah tersebut adalah merupakan lokasi Tahura.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dimana lokasi ini merupakan aset milik negara yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ilegal drilling.
Sekira Pukul 14.00 Wib, Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling bergerak dari Mapolres Batang Hari menuju kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari menggunakan kendaraan roda empat , sebanyak 11 ( Sebelas ) unit dan roda dua 5 ( Lima ) Unit.
Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling tiba kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari yang merupakan tempat/lokasi penambangan minyak tanpa izin.
Selanjutnya Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari langsung melaksanakan penertiban dengan cara memasukan kayu jenis Bulian kedalam pipa sumur minyak yang berada di lokasi serta memasang garis polisi di lokasi sumur minyak.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tim Operasi Gabungan penertiban penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari, mengamankan barang bukti antara lain berupa
– 1 (Satu) mesin pompa.
– 1 (Satu) unit alat rig.
– 1 (Satu) unit mesin diesel.
Kegiatan Penertiban Penambangan Minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Tahura STS Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut Fast respon counter Polri (FRN) Provinsi Jambi yang eksis memberitakan kegiatan-kegiatan kepolisian mempertanyakan siapa pemilik sumur tersebut.
"apakah sudah dikantongi atau di amankan pemilik Sumur Ilegal tersebut, kok sampai sekarang belum ada informasi tentang kepemilikan sumur. Korban sudah jelas ada, lokasi sudah jelas di ketahui, kita menunggu kabar selanjutnya soal siapa pemilik sumur tersebut ?" Ujar Dody wakil ketua FRN Provinsi Jambi. [Yg]