Wahananews.Co | Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Apresiasi lingkungan dan hutan Indonesia (Alun)
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis lengkapnya bisa di baca pada situs ppip.menlhk.go.id “SIARAN PERS
Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022”.
Apresiasi lingkungan dan hutan Indonesia atau biasa di kenal dengan (ALUN) menemukan di lapangan tepatnya di desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumsel adanya kebun sawit di dalam kawasan hutan dan tersembunyi seluas 100 Hektar. Selasa 26/03/2024.
Tim ALUN mengatakan diduga lahan tersebut sudah di perjualbelikan oleh seseorang inisial H kepada Y seharga 5 Milyar Rupiah dan lahan tersebut sudah di daftarkan ke Kelompok tani hutan (KTH) Makmur.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
“Bagaimana mungkin ada lahan seluas itu yang punya hanya satu orang, yang seharusnya dimiliki beberapa anggota kelompok tani. Di lahan juga terpampang banner kuasa hukum atas nama Parulian Siburian” ujar salah satu tim ALUN saat di temui wartawan media ini.
banner kuasa hukum atas nama Parulian Siburian
Tim ALUN menambahkan Di Dusun yang berbeda tepatnya di dusun Rimbo Hantui ditemukan hasil transaksi diduga hasil jual beli atau pelimpahan kepemilikan lahan seluas 30 Hektar dalam kawasan hutan yang di tanda tangani kepala desa Muara Medak.
“Kronologinya pemilik lahan adalah inisial N beralamat si Jakarta punya lahan 80 H. dilimpahkan kepada inisial PS seluas 30 H. Oleh PS di jual ke B yang tinggal di dusun sembilan” tambah salah satu tim ALUN.
Ketua Umum ALUN Baharudin Rahman mengatakan supaya kepala KPHP Lalan Mendis segera mendalami temuan tim ALUN ini sesuai dengan UU.NO 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU.NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta permen menteri lingkungan hidup dan kehutanan no: 09 tahun 2021 tentang perhutanan sosial.
Melihat surat laporan ketua Umum Alun, pihak KPHP meminta klarifikasi ke Parulian Sebagai surat tembusan yang di kirim dari KPHP ke Organisasi alun. Yang seharusnya pihak KPHP memanggil dan menindak langsung pihak yang terkait. [Yg]