Jambi.WahanaNews.Co| Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus tindak pidana karhutla yang terjadi di Desa gambut Jaya Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH menyampaikan kepada Media didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubdit Tipikor , disampaikan menetapkan tersangka atas ED atas karhutla seluas 189 Hektar
kejadian pada tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 dengan TKP Desa gambut Jaya Kecamatan Jambi .(22/12)
Baca Juga:
Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025
Kebakaran meluas ke areal atau kebun milik warga desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten muara Jambi kebakaran terjadi selama 10 hari baru bisa dipadamkan, setelah mendapatkan pemadaman dari tim MPA Desa gambut Jaya, tim pemadam PT MKI, PT.BAM, Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, TNI dan Polri
Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 23 orang dan pemeriksaan ahli sebanyak 4 orang.
Ditetapkan sebagai tersangka satu orang inisial Ed 53 Tahun selaku pemilik lahan
Baca Juga:
PLN UP3 Depok Tebarkan Semangat Saling Menguatkan Lewat Program Jumat Berkah
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 99 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling sedikit satu miliar
dan pasal 22 angka 39 huruf a undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengatur undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 109 Jo pasal 34 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit 1M,
untuk total luas lahan yang terbakar seluas 189 hektar ” ungkap Kombes Pol Taufik. [yg]