Jambi.WahanaNews.Co | Wakil Kejaksaan Tinggi, ENEN SARIBANON secara virtual pada selasa (12/9/2023) mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka Yesi Mariani Bin Hamdani pada perkara pencurian telepon genggam/Hand Phone (HP).
Ekspose tersebut diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yang menyampaikan bahwa Tersangka Yesi Mariani adalah pelaku pencurian HP di tempat kost di kota Jambi. sa'at dilakukan upaya perdamaian yang dihadiri oleh korban dan tokoh masyarakat telah berhasil memenuhi kesepakatan untuk berdamai, selanjutnya Kajari Jambi MN. Ingratubun mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Dalam perkara tersebut, Jampidum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani turut mensetujui penghentian penuntutan dengan alasan telah sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, antara lain ada proses perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Wakajati Jambi Enen Saribanon menyampaikan setelah ekspose ini disetujui, Kajari Jambi di perintahkan untuk segera mengeluarkan Tersangka Yesi Mariani dari tahanan, supaya bisa bertemu keluarganya kembali.
"agar kajari Jambi segera mengeluarkan Tersangka Yesi Mariani dari tahanan" ujar Enen, Wakajati Jambi. [Yg]