Jambi.WahanaNews.Co| pada tahun 2008 Junaedi Abas melimpahkan lahan kelompok tani Jubek CS kepada rombongan Harianto Andi Poto sekitar 350 Hektar.
S mengatakan pada tahun 2021 Datang sekelompok preman mencaplok lahan diduga di provokasi oleh Laudi.
Baca Juga:
Kasus Nenek Elina Masuk Jalur Hukum, Polisi Selidiki Dugaan Pengusiran dan Perusakan Rumah
“Ia pak Laudi itu jagoan disini, kami saja takut sama dia. Tahun 2021 kemarin banyak yang kabur hanya saya yang bertahan karena memang itu hak kami”. Kata S
Baharudin Rahman selaku pendamping kelompok tani Jubek CS mengatakan laudi merupakan mafia tanah di sungai toman.
“Laudi sendiri menguasai lahan dan panen ratusan hektar milik anggota kelompok tani jubek cs mulai tahun 2021 sampai sekarang serta menjual beberapa lokasi ke orang tanpa sepengetahuan kelompok jubek cs” kata Baharudin.
Baca Juga:
Kasus Nenek Elina Masuk Jalur Hukum, Polisi Selidiki Dugaan Pengusiran dan Perusakan Rumah
Laudi juga mempropokasi warga untuk ikut memanen dan menguasi lahan milik kelompok tani Jubek cs lanjut Baharudin.
Pada hari ini Jumat 16 Januari 2026 kelompok tani jubek cs berusaha untuk menguasai kembali lahan dengan fakta bahwa pihak-pihak yang menyerobot sudah di laporkan ke polisi sebagaimana SP2HP Polres tanjung jabung timur no. B/119/X/2024/Reskrim tanggal 14 Oktober 2024.
Adapun nama-nama yang di laporkan adalah Laudi, Joko Pramono, Hardianto, jadiman nadeak, h. Patang, Andi wali, aris setiawan dan muin.
Pada hari ini saat kelompok tani jubek cs berusaha mengambil kembali lahannya, tiba-tiba datang kepala desa beserta rombongan untuk menjaga keamanan, tetapi pada rombongan tersebut nampak juga ikut Laudi. [yg]