Jambi.Wahananews.co | Kepolisian Daerah Jambi kembali mengamankan tersangka kasus Investasi Lele.
Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus kepala cabang PT.Darsa Harka Darussalam (DHD) fram Mintra Indotama Jambi,Aliman terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
DPO Investasi Bodong 'Trading Forex' Dibekuk di Magelang Usai Buron 10 Tahun
Beberapa waktu yang lalu,Aliman telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Investasi Lele dan ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Saat melakukan Konfrensi Pers terkait kasus ini,pihak kepolisian Polda Jambi menyampaikan bahwa jumlah kerugian korban pada kasus Investasi lele tersebut mencapai RP.19,7 miliar.
Sejumlah barang bukti dan tersangka dihadirkan saat konfrensi pers di Lantai 1 Mapolda Jambi.
Baca Juga:
Buron Sejak 2022, Polisi Akhirnya Meringkus Pendiri Viral Blast Putra Wibowo
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi,Komber Pol Kaswandi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara total kerugian di Jambi mencapai Rp.19,7 miliar.
"Ya total kerugian Rp19,7 miliar," terang Kaswandi saat konfrensi pers, Rabu (22/06/2022).
Aliman ditangkap atas laporan korban, yang memasang modal investasi kolam yang berada di di Kebon IX, Sungai Gelam, Muaro Jambi. [Yg]