Jambi.wahananews.co | Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Raynaldi SE. sekaligus Kepala Perwakilan Media Pena Berlian Online dan Duta Lampung, mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro Pena Berlian, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur), yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten setempat, oleh Tompel (37) Warga Desa Karangkonang.
Saya mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan Pena Berlian yang diduga dilakukan oleh oknum pemuda Serut sadang, Winong yang tidak bertanggung jawab,” tegas, Ketua PWRI Raynaldi Sabtu (11/6/2022)
Baca Juga:
Hingga 20 Januari 2024, BMKG Imbau Warga Waspadai Tinggi Gelombang 4 Meter di Sulut
Profesi jurnalis di lindungi Undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan Kekerasan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro pena Berlian) Kabupaten Pati provinsi Jawa Tmur
Ketua PWRI sekaligus Kaperwil Pena Berlian dan Duta Lampung juga mennyayangkan, dokter Puskesmas Winong , Pucakwangi ,dr.Basuki yang enggan melakukan visum karena dianggap biasa dan hannya merasa dipukul atau luka dan cuma diberi resep dokter.
Hal senada juga di sampaikan oleh Pinpinan Redaksi Duta Lampung dan Pena Berlian terkait Pemeriksaan Ke Salah satu Poskesmas Yang bersangkutan Wartawan luka biasa aja
Baca Juga:
BMKG Minta Nelayan Bali Waspadai Potensi Gelombang Tinggi 3,5 Meter di Perairan Nusa Dua
“Padahal saat saya konfirmasi wartawan saya Sholihul Hadi mengaku batang hidung dan rahang patah serta cacat permanen, dengan bukti-bukti dikirim foto kemeja redaksi,” ungkap Nurullah.
Pimred Pena Berlian juga menyayangkan terhadap pelayanan Polsek Winong yang terkesan mengabaikan laporan Wartawan korban penganiayaan wartawan Pena Berlian.
“Apa lagi Sholihul Hadi ini notabene nya seorang wartawan. Ini sudah bentuk kriminal terhadap seorang jurnalis. Bahkan korban yang dianiyaya oleh pelaku konon kabarnya bukan hannya satu orang,”ungkap Nurullah
Lanjutnya, wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.
Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.
Sereya mengatakan Ketua PWRI Provinsi Jambi Berharap Saat ini Bulan Bayangkara Dimana saat ini Polri Memasuki Tahun Ke 76 Sehingga lebih Proposional dalam Melaksanakan Tugas. “Untuk itu, diharapkan kepada pihak kepolisian baik Polsek Winong atau Polres Pati agar segera menangkap dan memproses pelaku tindak kekerasan dan Penganiayaan yang menimpa korban”. [yg]