Jambi.wahananews.co | Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi laksanakan unjuk rasa didepan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (10/08/2022).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut disampaikan beberapa tuntutan kepada petinggi Provinsi Jambi, baik Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Jambi untuk merespon akan tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa tersebut .
Baca Juga:
Kapolda Sumbar Lakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah SPBU
Tuntutan yang disampaikan yaitu
1. keluarkan klaster ketenaga kerjaan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022
2.Mendesak Presiden untuk menertibkan Perpu Penangguhan perlakuan klaster ketenaga kerjaan dari UU Cipta Kerja memberlakukan UU No 13 tahun 2003 secara utuh.
3.Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim terpadu terhadap skala upah di perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala perusahaan.
4.Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan bahwa semua Perusahaan ada Wajib lapor .
Baca Juga:
Kapolri Berterima Kasih Kepada TNI dan Tim Gabungan yang Evakuasi Kapolda Jambi dari Hutan Kerinci
Merespon akan aksi solidaritas tersebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto SH, I .MSi menyampaikan ” kepedulian DPRD Provinsi Jangan diragukan, dan meminta perusahaan untuk membayar upah sesuai UM, kita sedang bekerja terkait 107 konflik lahan, dan sudah terkoordinasi dengan baik karena DPRD untuk Rakyat , maka dari itu untuk Para buruh aspirasi dan tuntutan diterima dengan baik”.
”Kepada KSBSI silahkan sampaikan perusahaan yang tidak memenuhi UMP dan akan kita beri sanksi agar sesuai UU Ketenaga Kerjaan untuk memberikan upah sesuai UMP dan perusahaan memperhatikan nasib para buruh ” tegas Edi.
Selaku Korlap atas unjuk rasa ini dari KSBSI Muaro Jambi Hendra bersama rekan-rekan dan Hendra menyampaikan juga meminta DPRD Provinsi Jambi mendampingi dalam melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah.