Jambi.WahanaNews.Co| Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jambi Dody Candra sangat mengapresiasi Tim Gabungan Polda Jambi atas keberhasilan ungkap kasus curat dan pembunuhan .
Keberhasilan Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung Kota Jambi pada 2 September 2025.
Baca Juga:
Bobby Nasution dan Kepala Daerah Geruduk Kantor Kementerian Keuangan
Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel ternyata residivis pernah mendekam di penjara selama tiga tahun kasus penipuan .
Diki ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi didampingi Dirreskrimum , Kapolresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan dan tim Resmob Polda Jambi (07/10)
Baca Juga:
Dinas Pertanian Sleman: 422 Kasus PMK Serang Ternak Januari 2024 - Januari 2025
Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar " pelaku melancarkan aksi mengunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp , pelaku telah mengintai korban sebelumnya, dan telah berniat jahat dikarenakan telah menyiapkan nopol palsu . Saat bertemu, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).
Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Usai beraksi, pelaku mengganti nopol mobil tersebut
Apresiasi kembali di sampaikan kepada Tim Gabungan Polda Jambi dikarenakan pengejaran dan menangkap pelaku kurang lebih dari 72 jam atau sekitar lima hari
Dan juga Polisi berhasil mengamankan
Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sementara pengakuan pelaku melakukan aksinya ingin memiliki kendaraan tersebut untuk dipakai nya " ujarnya
Dan juga Kapolda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan sehingga keberhasilan menangkap pelaku Curat dan pembunuhan ini". [yg]