Jambi.wahananews.co | Kisruh yang terjadi di Inspektorat Kota Jambi, terus berlanjut di Komisi I DPRD Kota Jambi.
Senin 10 April 2023, 29 PNS Inspektorat Kota Jambi mendatangi gedung DPRD Kota Jambi.
Baca Juga:
Terowongan Tol Cisumdawu Aman Dilalui Pascagempa Sumedang
Juru bicara PNS Inspektorat Kota Jambi, M Alkapi menilai, bahwa kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati tidak memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi tersebut.
"Sebelumnya di UKPBJ, baru pertama pegang OPD. Mohon maaf, sesuai aturan memang belum memiliki kecakapan untuk memimpin Inspektorat,” kata dia.
Lanjutnya, berdasarkan aturan, harusnya yang menduduki pimpinan tinggi pratama di inspektorat itu, harus berpengalaman di bidang pengawasan minimal 5 tahun.
Baca Juga:
Tol Cisumdawu Diresmikan Presiden, PLN UP3 Sumedang Sukses Berikan Listrik Andal
“Tapi ini kita maklumi, mungkin ada pertimbangan tersendiri. Awal-awal tidak masalah, tapi seiring berjalannya waktu mulai ada gejolak," bebernya.
"Jadi kami sekarang ini, komunikasi atau diskusi satu arah. Kepala Inspektur tidak mau mendengar pendapat kami," jelasnya.
Dia juga menyebut, jika saat ini Sistem Pengendalian Intern di Kota Jambi mengalami kemunduran. Misalnya terkait persoalan keuangan yang sifanya prinsipil, itu terkesan ada pembiaran.
"Apakah mereka tahu atau tidak wallahualam. Untuk pengawasan sekarang ini hanya beberapa saja yang jalan, dan tidak maksimal," katanya.
Oleh karena permasalahn yang banyak itu, sebanyak 29 PNS Inspektorat Kota Jambi ini meminta agar jabatan kepala inspektur saat ini dievaluasi. Sebab, dari segi kecakapan dinilai belum cakap.
"Kami secara jumlah yang hadir hari ini, 72 persen PNS yang ada di Inspektorat," terangnya. Lanjutnya, mereka juga pasti memiliki kelemahan. “Mungkin belum sesuai harapan beliau, tapi itu bukan solusi untuk memusuhi kami-kami,” kata dia.
Lanjutnya, seharusnya mereka dianggap dalam satu wadah, satu rumah, setiap masalah semestinya harus dibicarakan.
“Kalau untuk dipertahankan, sepertinya kami sudah tidak bisa lagi. Situasi di dalam sudah tidak kondusif. Kami sudah coba beberapa kali mengalah,” kata dia.
Mereka juga beberapa kali sudah melapor, tapi belum ada tindak lanjutnya. “Harapan kami setelah ini segera terselesaikan, dan tidak merasa dianaktirikan," jelasnya.
Selanjutnya, permasalahan lain yang dikeluhkan adalah ketidaksesuaian besaran alokasikan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat Daerah.
Seharusnya kata dia, ketentuan besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah lebih kecil dari Sekretaris Daerah, dan lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya.
Dan jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu di perangkat daerah lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
"Ada ketimpangan TPP yang sangat mencolok dan tidak berimbang. Tidak sesuai dengan kelas jabatan," katanya. Atas aksi yang dilakukan para pegawai inspektorat Kota Jambi itu, pihaknya sempat mendapat ancaman adanya assesment pegawai. [Yg]