Jambi.wahananews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Ali mengatakan pemanggilan KPK tersebut dilaksanakan pada hari ini Selasa 10 Januari 2023. Dalam pengembangan kasus tersebut dari persidangan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
"Hari ini KPK memanggil 10 orang yang terdiri dari anggota DPRD Jambi untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali melalui keterangan tertulis Selasa 10 Januari 2023.
Sepuluh orang eks anggota DPRD tersebut telah ditetapkan status tersangka kasus suap oleh KPK. Ali menjelaskan saat ini baru enam orang yang sudah hadir ke Gedung Merah Putih KPK.
"Info yang telah kami peroleh telah hadir enam orang dan segera dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Namun, Ali belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Meski begitu, ia mengatakan KPK akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan tersangka sepulu orang tersebut.
"Perkembangan selanjutnya akan kami segera sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.
Kasus suap DPRD Jambi merupakan perkara suap untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka yang salah satunya adalah eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga telah menetapkan puluhan tersangka lain dalam kasus tersebut. Sejumlah pejabat pemprov hingga anggota legislatif telah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus suap tersebut. Dalam dakwaan sidang Zumi Zola, disebut dia telah menyuap 53 orang anggota DPRD Jambi agar proses ketok palu RAPBD tersebut bisa berjalan mulus. Sumber tempo.co [Yg]