JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi menggelar aksi damai bertajuk Rembuk Tani pada Senin (4/8/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Menggugat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi untuk menyuarakan keresahan terkait aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Aliansi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Walhi Jambi, KPA Jambi, Yayasan Cappa, Perkumpulan Hijau, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo. Mereka menilai kebijakan Satgas PKH berpotensi merampas ruang kelola dan ruang hidup masyarakat adat serta petani lokal yang selama ini menjaga hutan secara turun-temurun.
Baca Juga:
PRI Bumi Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal 674 Hektar Hutan Negara oleh Ahin ke Kejagung
Usai aksi, perwakilan petani diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam pertemuan di ruang Pola Kantor Gubernur. Pertemuan dipimpin Asisten I Arief Munandar dan dihadiri Asisten II Johansyah, perwakilan Polri, TNI, kejaksaan, serta sejumlah pemangku kepentingan. Dari pihak aliansi hadir para petani dari berbagai daerah, Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, perwakilan Yayasan Cappa, dan lainnya.
Dalam dialog tersebut, Aliansi Petani Jambi Menggugat menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Evaluasi nasional pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, khususnya di Jambi.
Baca Juga:
2 Juta Hektare Hutan Berhasil Direbut Kembali, Pemerintah Tegaskan Komitmen
2. Pengembalian tanah dan perkampungan yang diklaim sebagai kawasan hutan kepada petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan sesuai tujuan reforma agraria.
3. Penjaminan agar kebijakan penertiban tidak bertentangan dengan penyelesaian konflik agraria.
4. Pembentukan Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) yang dipimpin langsung oleh presiden.