5. Koreksi batas klaim kawasan hutan negara dan izin kehutanan.
6. Penertiban perusahaan perambah hutan dan mafia tanah yang menguasai ribuan hektare di kawasan hutan.
Baca Juga:
Satgas PKH Mulai Usut Kasus Pidana Banjir Aceh Sumut Sumbar Pada Januari 2026
Hasil pertemuan menyepakati pembentukan Tim Internal Satgas PKH Jambi yang melibatkan perwakilan aliansi petani. Pemprov juga berjanji mendorong Satgas PKH pusat untuk melakukan sosialisasi program secara terbuka.
Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah menegaskan bahwa Perpres No. 5 Tahun 2025 berpotensi menjadi ancaman serius bagi wilayah kelola rakyat jika tidak diawasi dengan baik. Sementara itu, Frandody dari KPA Jambi meminta pemerintah membuka data lokasi yang akan ditertibkan agar operasi Satgas PKH tidak menyasar lahan masyarakat yang sebelumnya sudah diklaim korporasi.
Jenderal lapangan aksi, M Yasir, menilai pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sejati, bukan mengeluarkan kebijakan yang justru berpotensi menambah persoalan.
Baca Juga:
Dana Triliunan Diserahkan ke Negara, Prabowo Soroti Perusahaan Ingkar
Aksi ini menjadi simbol perlawanan kolektif petani dan masyarakat sipil di Jambi terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada petani kecil dan masyarakat adat. Aliansi Petani Jambi Menggugat menyatakan akan terus mengawal isu ini demi terwujudnya keadilan agraria dan perlindungan hak-hak petani.
[Redaktur : Ados Sianturi]