Jambi.Wahananews.co | Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko WahyudiWahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad menyampaikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas pada Januari 2023 di wilayah Hukum Polresta Jambi.
Kasat Lantas menjelaskan " pelanggaran didominasi oleh angkutan batu bara , pelanggaran yang dilakukan para pengemudi angkutan batu bara yaitu melanggar jam operasional dan melintas dalam kota.
Baca Juga:
Kuota Haji Sumedang 2026 Menyesuaikan UU No. 14 Tahun 2025, Hanya 74 Calon Jemaah Siap Berangkat
Sesuai data yang terhimpun Sampai saat ini 16 Januari 2023 untuk pelanggaran oleh batu bara yakni 19 tindak tilang , serta barang bukti sitan SIM 2 lembar, STNK 4 lembar, Ranmor 13 unit.
Jenis pelanggaran masuk kota dan terobos trafik light 13 perkara melanggar jam operasional 6 perkara
"Peraturan telah ditetapkan namun masih ada saja yang membandel melanggar , maka kita tindak tilang.
Baca Juga:
Penutupan Festival Literasi Sumedang 2025: Wujud Semangat Meningkatkan Budaya Membaca di Kalangan Pelajar
Kita terus lalukan himbauan dan sosialisasi terhadap pengemudi angkutan batu bara serta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bersama menciptakan situasi tertib berlalu lintas dan menjaga Kamtibmas " pungkas Kompol Aulia. [yg]