JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Rabu (03/09/2025).
Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PAUD/TK di Kabupaten Tebo pada tahun 2018 hingga 2021.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Herlas dan Amri, bersama penanggung jawab aksi Yernawita SH, menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. Massa menduga terdapat praktik gratifikasi yang melibatkan Plt. Sekda Tebo dengan pihak ketiga, yakni CV Media Utama, sebagai penyedia buku pembelajaran.
“Dana BOP seharusnya dikelola langsung oleh kepala PAUD/TK, bukan dialihkan ke pihak ketiga. Di lapangan, kami temukan dugaan penunjukan langsung kepada CV Media Utama, yang jelas melanggar aturan,” tegas Herlas dalam orasinya.
Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan, LCKI meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, yaitu:
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
1. Kadisdik Tebo Tahun 2018_2021
2. Kasi PAUD/
3. CV Media Utama
4. Seller buku pembelajaran PAUD/TK
5. Para kepala PAUD/TK se-Kabupaten Tebo sebagai saksi
Dalam surat tuntutannya, LCKI mengatakan 50% Dana BOP dari sekolah penerima dialihkan ke pihak ketiga. Bahkan, dana tersebut disebut-sebut mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat.
Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita SH, menegaskan pihaknya tidak main-main. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika Kejati Jambi tidak berani, kami siap melaporkan ke KPK. Dugaan korupsi pendidikan adalah pengkhianatan besar terhadap generasi bangsa,” ujarnya lantang.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian ini berlangsung tertib. Namun massa berjanji akan kembali dengan jumlah lebih besar bila tuntutan mereka tidak segera direspons Kejati Jambi.
[Redaktur : Ados Sianturi]