Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengkritisi perusahaan sawit asal Belgia bernama SIPEF yang telah beroperasi satu abad lamanya di Indonesia tetapi minim kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan perekonomian Indonesia.
Hinca menyebutkan perusahaan sawit pertama yang berdiri di Indonesia pada 1919 bernama Societe Internationale de Plantations et de Finance (SIPEF).”Perusahaan agro industri multinasional berbasis di Belgia. Kalau di Dapil saya dan Mangihut Sinaga (Politisi Golkar) ini perusahaan namanya SIPEF,” ujar Hinca dalam dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, Kamis (12 Maret 2026).
Baca Juga:
Telkom Hadirkan Wifi Gratis di 476 Titik Strategis Selama Musim Mudik Lebaran 2025
“Yang perlu diperdebatkan adalah ketiga roda perekonomian berputar di segelintir orang. Ketika sebuah korporasi asing beroperasi di atas tanah rakyat Indonesia selama lebih dari satu abad, yang mengelola puluhan ribu hektar tanah kita. Sahamnya diperdagangkan di bursa Eropa. Labanya dihitung dalam mata uang dolar. Tapi masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan itu masih mempersoalkan hal paling elementer seperti persoalan lahan plasma dan batas tanah tak pernah jelas,” tegas Hinca kembali.
Terkait hubungan kemitraan plasma dengan petani, dijelaskan Hinca, SIPEF sebagai perusahaan Eropa tak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut.”Lahan plasma tak kunjung dipenuhi dan batas tanah yang tak pernah jelas. Dana CSR yang diklaim miliaran rupiah. Tapi tidak ada yang merasakan menerimanya. Maka ada sesuatu secara fundamental yang salah dan saya pikir tidak ada satu orang pun di ruangan ini yang bisa menyangkal itu,” tambahnya.
Merujuk website perusahaan, SIPEF adalah grup usaha agribisnis Belgia yang terdaftar di Bursa Euronext Brussels. Produk perusahaan antara lain sawit dan pisang. Perkebunan sawit SIPEF berlokasi di Indonesia dan Papua Nugini. Sedangkan, bisnis pisangnya berlokasi di Pantai Gading.
Baca Juga:
Telkom Gandeng Sejumlah Pihak Perkuat Ekosistem AI Lewat IndigoHub dan IndigoSpace
Politisi Partai Demokrat ini juga menerima keluhan soal HGU, soal plasma, soal CSR itu ranah pemerintah daerah dan Kementerian Teknis dan prosesnya sudah berjalan. Tetapi yang membawa kita ke ruangan ini adalah suatu pertanyaan hukum yang belum ada jawabannya di manapun dalam peraturan perundang-undangan kita.
“Apa yang terjadi kalau pemerintah karena mendengar aspirasi rakyatnya memutuskan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha perusahaan asing itu? Lalu perusahaan itu menggugat Republik Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional.
“Kita sering berada dalam posisi sangat sulit menghadapi mekanisme semacam ini. Bukan karena argumen hukum kita lemah, bukan pula karena hakim-hakim abitase kita tidak adil. Persoalannya lebih mendasar dari itu. Instrumen hukum domestik kita memang belum pernah dirancang untuk menghadapi tekanan seperti ini. Kita meratifikasi konvensi ICSID yang tahun 1968 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 68.”