Menurutnya, Indonesia telah menandatangani puluhan bilateral investment treatity sepanjang dekade tahun 1960-an hingga 90-an. Tapi kita tidak pernah membangun mekanisme domestik yang mengatur bagaimana putusan dari forum-forum itu harus diperlakukan oleh pengadilan kita sendiri. Karena itu apa yang disampaikan Menteri Hukum tadi saya kira benar atas nama pemerintah dan harus kita antisipasi. Di situlah Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional masuk. Di antara pasal-pasal itu ada bab tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta arbitrase asing. Secara harfah undang-undang inilah yang nantinya menentukan apabila sebuah tribunal arbitrase internasional menghukum Indonesia membayar kompensasi kepada investor asing, bisakah putusan itu dieksekusi di Indonesia.
“Dalam kondisi apa pengadilan Indonesia boleh menolaknya? Apa yang menjadi batasan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau kalau kita tidak hati-hati tidak akan dijawab sama sekali. Ini salah satu alasan mengapa kita saya dan kolega saya di fraksi telah membaca dan menelaah dan karena itu terima kasih kepada pemerintah,” pungkasnya. [yg]