Jambi.wahananews.co | LSM Somasi Jambi gelar aksi Demo depan Kejati Jambi, Rabu (06/7/2022). Aksi demo kali ini persoalan Laporan Erfan ke Kejati Jambi terkait Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjabtim pada tgl 15 maret 2022 dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022 terus dapat sorotan. Dan hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Tanjabtim dengan mengeluarkan Sprintug pada tanggal (18/05/2022) lalu.
Dalam Aksinya LSM Somasi Jambi menyampaikan beberapa tuntutan :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ambil alih Laporan Dugaan Korupsi APDESI yang dikomandoi saudara SUMARYADI yang melibatkan Seluruh Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Tanjung Jabung Timur berdasarkan Laporan HIWADA Nomor Register B 1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 kemudian Pengaduan diterusan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan Nomor: B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022.
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa SUMARYADI selaku ketua APDESI serta Panitia Penyelanggara Bimtek yang melibatkan seluruh Kepala Desa Tanjung Jabung Timur.
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur serta Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk hengkang dari Tanjung Jabung Timur karena kami menilai lamban dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang bahaya laten Korupsi. [Yg]