Jambi.Wahananews.co| Sejumlah kades di kabupaten Bungo masih menjalani proses pengadilan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemilihan kepala desa pada 2022 lalu, kades yang diberhentikan karena desakan masyarakat dan soal asusila.
Kepala dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (PMD) kabupaten Bungo Yos mengatakan, desa yang sedang berproses di PTUN desa Seberang Jaya, Muara Kuamang dan Tanjung Menanti.
Baca Juga:
Waspada! Kasus Pertama Cacar Monyet Klade I Muncul di California AS
Kemudian ada satu desa yang mengugat diberhentikan oleh bupati karena desakan masyarakat, kades atau Rio Koto Jayo, kecamatan Tanah Tumbuh dan kepala desa Muara Kuamang soal asusila.
“Karena kepala desa Koto Jayo merasa tidak terima dengan keputusan pemberhentian oleh bupati. Kades Maura Kuamang soal asusila sudah ingkrah namun ia mengajukan di PTUN, hasilnya kades itu menang dan jabatannya dikembalikan lagi,” katanya, Rabu (31/5/2023).
Dia menyebutkan, desa yang masih berproses di pengadilan ada tiga Muara Kuamang, Koto Jayo dan Seberang. Untuk kades Tanjung Menanti atas dugaan asusila juga masih dipelajari oleh pemkab Bungo.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
“Kita masih menunggu putusan dari PTUN dan untuk pemerintahan desa dipastikan masih berjalan aman sambil menunggu amar putusan dari PTUN secara resmi,” lanjutnya. [Yg]