Jambi.WahanaNews.Co | Kebahagiaan di momen Natal di tahun ini dirasakan oleh dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB (LPP) Jambi atau di singkat dengan nama 'Lapuanja' yang berdomisili di Jalan Lintas Timur KM 29 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Dua warga binaan yang memeluk Agama Kristiani tersebut mendapat pengurangan masa tahanan tepat di Hari Natal pada Senin 25 Desember 2023.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Kata sambutan yang di sampaikan oleh Susi Andriani Pohan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jambi memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan nya yang beragama Kristiani tersebut.
Remisi khusus di momen Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut diberikan kepada 2 orang nara pidana, remisi ini langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Susi Andriany Pohan.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Dua Napi di Lapas Perempuan Jambi mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda, yakni 15 hari dan 1 bulan.Remisi Khusus Natal kepada Napi kasus tindak pidana ini tidak diberikan secara cuma-cuma.
Pemotongan masa tahanan hanya diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program-program selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas", ungkap Susi.
Lanjut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, "kebahagiaan tampak terpancar di wajah Rina salah satu warga binaan yang mendapatkan Remisi Natal. Narapidana ini yang melakukan kasus tindak pidana penggelapan mengaku sangat bersyukur pasalnya di momen Natal 2023 ini masa hukuman nya berkurang satu bulan dan setengah bulan. Narapidana kasus penyalahgunaan narkoba tersebut bisa merayakan Natal dengan suka cita bersama pihak Lapas dan warga binaan lainnya. Di momen Natal tahun 2023 ini, Maria berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik".