Jambi.WahanaNews.Co | Dalam rangka Operasi Patuh Polda Jambi 2023, Bid Propam bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi laksanakan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap penggunaan kendaraan bermotor Anggota Polri dan PNS Polri di lingkungan Polda Jambi, Rabu (12/7).
Razia langsung dipimpin oleh Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja di Gerbang Mapolda Jambi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan Gaktibplin tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang sudah diatur.
"Sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat, harusnya kita memberikan contoh yang baik dulu".
Mulia juga menambahkan jika sasaran Gaktibplin ini adalah kendaraan Roda empat dan roda dua anggota Polri maupun PNS Polri baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Untuk kendaraan yang berhasil di data, kami serahkan ke Dit Lantas Polda Jambi untuk di proses sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku".
Dalam pelaksanaan Gaktibplin yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Jambi dan Direktorat Lalu Lintas ini, ditemukan 10 Personel yang tidak dilengkapi SIM atau STNK ketinggalan dan langsung ditilang.
"Kami menghimbau kepada seluruh personil Polri maupun PNS Polri, bagi yang menggunakan kendaraan ke kantor, agar segera melengkapi data kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi", tutupnya. [Yg]