WahanaNews-Jambi | Berawal dari keresahan orang tua siswa yang merasa ada pungutan tidak wajar di Sekolah Menengah Kejuruan Nnegeri (SMKN) 3 Jambi, sehingga Reporter WahanaNews mendatangi langsung pihak sekolah untuk meminta keterangan, Jumat (14/01/2021).
Berdasarkan pengakuan orangtua murid berinisal MN, anak mereka yang bersekolah di SMKN 3 Jambi diminta pungutan sebesar Rp 280.000 dengan tujuan untuk keperluan daftar ulang.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Pengurus GKPS
Adanya pungutan ini memicu pertanyaan karena dinilai janggal oleh orangtua murid terlebih nominal nya yang tergolong tidak sedikit.
Saat ditemui di SMKN 3 Jambi tepatnya di Jl. Lingkar Barat 1, Kenali Asam Bawah, Kec.Kota Baru, Kota Jambi, Edri Penta selaku Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus Penjabat Sementara (Pjs) membenarkan adanya pungutan dartar ulang untuk setiap siswa sebesar Rp 280.000.
“kalau pungutan, itu OSIS yang memungut bagi siswa yang belum bayar tahun kemaren karena waktu daftar ulang di tahun lalu masih ada yang belum membayar dan bukan kita yang memungut, OSIS langsung”, ungkap Edri.
Baca Juga:
Bupati Dairi Hadiri Rapat Penyiapan Laporan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025
Ia menerangkan adanya daftar ulang, khusus untuk kelas XI dalam rangka persiapan PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) SNMPTN sehingga untuk semester depan naik ke kelas XII sudah PSG (Pendidikan Sistem Ganda).
Plt yang sudah menjabat sejak Oktober 2021 lalu ini juga menambahkan bahwa segala kebijakan perihal nominal besarnya pungutan yang dilakukan oleh OSIS sepenuhnya digunakan untuk kegiatan OSIS. [afs]