Jambi.Wahananews.co | Negara republik Indonesia menganut sistem demokrasi dimana kedaulatan dan kekuasaan tertinggi terletak ditangan rakyat. Bentuk perwujudan dari demokrasi di Indonesia salah satunya dengan diadakannya pemilihan umum.
Pemilu diartikan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, memiliki kualitas serta mampu bertanggung jawab sesuai pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga:
Siap Berkarir di BUMN Pariwisata? Dapatkan Gaji Rp 15 Juta dan Berbagai Benefit Menarik!
Dalam negara demokrasi pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat. Pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk menentukan wakil rakyat yang akan menduduki jabatan pemerintahan selama lima tahun.
Setiap warga negara mempunyai hak dalam berdemokrasi.
Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Lembaga KPU memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Adaro Energy Buka Lowongan Kerja, Kesempatan hingga 30 Juni 2024
KPU bersifat independen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 dalam penyelenggaraan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun sesuai dengan kaitan dari tugas dan kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan bahwa "untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU)".
Keberhasilan pemilu ditentukan oleh besarnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Besarnya partisipasi politik masyarakat ini dipengaruhi oleh kesadaran politik dari masyarakat, dimana kesadaran politik ini terwujud dari seberapa besar partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara mereka dalam proses pemilihan umum. Salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan yang demokratis adalah keikutsertaan anggota masyarakat dalam pemilihan umum. [Yg]